Konsep Kesehatan Reproduksi


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur penulis ucapkan terima kasih atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep Kesehatan Reproduksi”. Makalah ini disusun dalam rangka perkuliahan Kesehatan Reproduksi PSKB 2 Reg A4.
Dalam penyusunan makalah ini, telah banyak bantuan khususnya materi dari dosen mata kuliah Kesehatan Reproduksi. Penulis memberikan ucapan terima kasih kepada Ibu Sulhawa, SST. M.Kes, Ibu Wargustini, M.Kes, dan Orang tua, serta teman-teman yang telah meluangkan waktunya untuk memberi saran, dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu sebagai  seorang  mahasiswa yang  masih  dalam  proses  pembelajaran,  penulisan makalah ini  masih  banyak  kekurangan.  Oleh  karena  itu,  penulis sangat  mengharapkan  adanya  kritik  dan  saran  yang  bersifat  positif,  guna  penulisan  makalah yang  lebih  baik  lagi  di  masa  yang  akan  datang.
Harapan  penulis,  semoga  makalah  yang  sederhana  ini,  dapat  memberi  manfaat tersendiri  bagi  pembaca  tentang kesehatan reproduksi.

Wassalamualaikum Wr.Wb


Palembang,  Februari 2015



                                                                                                                                 Penyusun











UNIT 1
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI   

Tujuan Perkuliahan Umum
ü  Mahasiswa memahami tentang Konsep Kesehatan Reproduksi.

Tujuan Perkuliahan Khusus
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan konsep kesehatan reproduksi.
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan perkembangan program kesehatan reproduksi
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan ruang lingkup kesehatan reproduksi.
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan pelayanan secara Inti komponen Kespro yang masih menjadi masalah di Indonesia ( PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan rekomendasi lokarya
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan pendekatan siklus hidup
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan hak-hak kesehatan reproduksi
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan Hak reproduksi dapat dijabarkan
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan indikator terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat yang ditunjukkan dengan beberapa komponen.
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa hal yang dapat mempengaruhi buruk terhadap derajat kesehatan reproduksi perorangan.
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan perilaku diskriminatif terhadap perempuan
ü  Mahasiswa dapat menjelaskan manfaat belajar kesehatan reproduksi.


PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalankan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi, serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau kecacatan (ICPD, 1994).Implikasi definisi kesehatan reproduksi berarti bahwa setiap orang yang mampu memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman bagi dirinya, juga mampu menurunkan serta memenuhi keinginannya tanpa ada hambatan apapun, kapan, dan berapa sering untuk memiliki keturunan.
Kesehatan seksual merupakan keharmonisan hubungan antar manusia, dimana setiap individu merasa nyaman dengan seksualitasnya dan mampu mengkomunikasikan perasaan-perasaan dan kebutuhan seksualnya serta menghormati kebutuhan seksual orang lain. (FWCW Platform, 1996, ICPD).
Hak-hak seksual adalah termasuk hak asasi perempuan untuk dapat secara bebas dan bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan seksualitasnya termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan (FWCW Platform, 1996).

PEMBAHASAN
1. Konsep Kesehatan Reproduksi
Aristoteles dalam "The classical theory of concepts" menyatakan bahwa konsep merupakan penyusun utama dalam pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Konsep merupakan abstraksi suatu ide atau gambaran mental, yang dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun dari berbagai macam kharakteristik.

Berbagai pengertian konsep dikemukan oleh beberapa pakar. Konsep didefinisikan sebagai suatu arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir. Pengertian konsep yang lain adalah sesuatu yang umum atau representasi intelektual yang abstrak dari situasi, obyek atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu ide atau gambaran mental.

Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO, 1992)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992).

Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001). Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996).

2. Perkembangan Program Kesehatan Reproduksi
1.      Di indonesia Lokakarya Nasional Kesehatan Reproduksi pada bulan Mei 1996 di Jakarta.
2.      Definisi Kesehatan Reproduksi adalah suatu Keadaan sejahterah fisik, mental dan sosial secara utuh tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.

3. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Ruang lingkup kesehatan reproduksi mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir sampai mati. Pelaksanaan kesehatan reproduksi menggunakan pendekatan siklus hidup (life cycle approach) agar diperoleh sasaran yang pasti dan komponen pelayanan yang jelas serta dilaksanakan secara terpadu dan berkualitas dengan memperhatikan hak reproduksi perorangan dengan bertumpu pada program pelayanan yang tersedia.
Dalam pendekatan siklus hidup dikenal 5 tahap, beberapa pelayanan kesehatan reproduksi dapat diberikan pada tiap tahapan berikut ini.
1.      Konsepsi
a.       Perlakukan sama terhadap janin laki laki/ perempuan.
b.      Pelayanan antenatal, persalinan, dan nifas yang aman, serta pelayanan bayi baru lahir.
2.      Bayi dan Anak
a.       ASI ekslusif dan penyapihan yang layak.
b.      Tumbuh kembang anak dan pemberi makanan dengan gizi seimbang.
c.       Imunisasi, Manajemen Terpadu Balita  Sakit (MTBS), dan Menejemen  Terpadu Bayi Muda (MTBM).
d.      Pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
e.       Pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sama pada anak laki laki dan perempuan.
3.      Remaja
a.       Gizi seimbang.
b.      Informasi tentang kesehatan reproduksi.
c.       Pencegahan kekerasan seksual.
d.      Pencegahan terhadap ketergantungan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif.
e.       Perkawinan pada usia yang wajar.
f.       Pendidikan dan peningkatan keterampilan
g.      Peningkatan penghargaan diri
h.      Peningkatan pertahanan terhadap godaan dan ancaman
4.      Usia Subur
a.       Kehamilan dan persalinan yang aman
b.      Pencegahan kecacatan dan kematian akibat kehamilan pada ibu dan bayi.
c.       Menjaga jarak kelahiran dan jumlah kehamilan dengan penggunaan alat kontrasepsi atau KB.
d.      Pencegahan terhadap PMS/HIV/AIDS
e.       Pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas
f.       Pencegahan dan penanggulangan masalah aborsi secara rasional.
g.      Deteksi dini kanker payudara dan leher rahim
h.      Pencegahan dan menejemen infertilitas
5.      Usia Lanjut
a.       Perhatian terhadap menopouse/ adropause.
b.      Perhatian pada penyakit utama degeneratif, termasuk rabun, gangguan mobilitas, dan osteoporosis.
c.       Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat.

-       Secara luas ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi hal-hal berikut :
1.    Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.    Keluarga Berencana
3.    Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4.    Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5.    Kesehatan Reproduksi Remaja
6.    Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7.    Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8.    Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.

4. Dalam penerapanya, pelayanan secara Inti komponen Kespro yang masih menjadi masalah di Indonesia ( PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial
1.    Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2.    Keluarga Berencana
3.    Kesehatan Reproduksi Remaja
4.    Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV /AIDS
5.    Paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) ditambah Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut

5. Rekomendasi Lokarya
1.    Perlu dibentuk Komisi Kesehatan Reproduksi sebagai Wadah koordinasi SK Menkes Nomor 433/Menkes/Sk/v/1998 tentang Komisi Kespro
2.     Penerapan PKRE dan PKRK melalui Integrasi Fungsional
3.    Keterlibatan Organisasi Profesi
4.    Keterlibatan dan tanggung Jawab pria untuk mencapai kemitraan kesejajaran pria dan wanita
5.      Data kesehatan Reproduksi berwawasan jender.

6. Pendekatan Siklus Hidup

7.  Hak-Hak Reproduksi
          Hak reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan mempunyai anak, berapa jumlah anak, dan jarak antara anak yang dikehendaki. Dalam hal ini hak reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi, dan proses produksi.
          Hak reproduksi perorangan dapat diartikan bahwa “setiap orang baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, Umur, Agama dll) mempunyai hak yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab ( kepada diri, keluarga dan Masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta untuk menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”.

8. Hak reproduksi dapat dijabarkan
-       Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kespro yang terbaik.
-       Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap tentang seksualitas, kespro, manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan medis.
-       Adanya untuk memperoleh pelayanan KB yang aman dan efektif terjangkau,dapat diterima sesuai dengan pilihan, tampak paksaan tidak melawan hukum.
-       Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
-       Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama.
-       Para remaja, laki-laki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berperilaku sehat dan menjalani kehidupan seksual.
-       Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan informasi yang mudah diperoleh dan akurat mengenai PMS termasuk HIV/AIDS.
       Menurut dokumen International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994, hak reproduksi mencakup hal hal sebagai berikut :
1.        Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
2.        Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi.
3.        Hak atas kebebasan berfikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksi
4.        Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran.
5.        Hak untuk hidup dan bebas dari risiko kematian karena kehamilan atau masalah gender.
6.        Hak mendapat kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
7.        Hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi.
8.        Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan reproduksinya.
9.        Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
10.    Hak dalam kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang bernuansa kesehatan reproduksi.
11.    Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kesehatan reproduksi. 

9. Indikator terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat, yang ditunjukkan dengan beberapa komponen.
1.      Angka Kematian Ibu ( AKI, 1997 ) : 373/100.000 KH
2.      Anemia ibu hamil : 50 %
3.      Kurang Energi Kronis ( KEK ) pada ibu hamil 30 %
4.      Angka Kematian Bayi ( AKB 1995 ) : 53 per 1000 KH
5.      Cakupan pelayanan KB ( CPR, 1997 ) : 57 %
6.      Partisipasi laki-laki dalam ber KB ( 1997) : 1,1 %
7.      Ibu hamil yang mempunyai satu atau lebih keadaan ”4 terlalu” ( 65 % ibu hamil )
      

10. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi buruk terhadap derajat kesehatan reproduksi perorangan
1.      Kemiskinan sekitar 40 % berakibat kesakitan kecacatan dan kematian.
2.      Kedudukan perempuan dalam keluarga misalnya keadaan sosioekonomi, budaya dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
3.      Akses ke fasilitas kesehatan yang memberikan kespro belum memadai (jarak, jauh, kurang informasi, keterbatasan biaya, tradisi).
4.      Kualitas pelayanan kespro (pelayanan kesehatan kurang memperhatikan klien, kemampuan fasilitas kesehatan yang kurang memadai)

11. Perilaku diskriminatif terhadap perempuan
1.      Perempuan di nomor duakan dalam aspek kehidupan (makan sehari-hari, pendidikan, kerja dan kedudukan).
2.      Perempuan terpaksa nikah di usia muda karena tekanan ekonomi ortu.
3.      Keterbatasan perempuan dalam mengambil keputusan untuk kepentingan dirinya.
4.      Tingkat pendidikan perempuan yang belum merata dan masih rendah menyebabkan informasi yang diterima tentang kespro terbatas.

12. Manfaat Belajar Kesehatan Reproduksi
a.       Kesehatan reproduksi memberikan pandangan yang luas tentang kesehatan reproduksi.
b.      Kesehatan reproduksi dapat menambah wawasan kita tentang kesehatatan reproduksi
c.       Kesehatan reproduksi dapat Menjaga diri kita sendiri supya tidak salah jalan dalam menghadapi segala macam yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi
d.      Kesehatan reproduksi tidak hanya diketahui oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
e.        Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna.
Rangkuman
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan secara fisik, mental dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi, serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau kecacatan (ICPD, 1994). Maka dalam penerapanya, pelayanan secara Inti komponen Kespro yang masih menjadi masalah di Indonesia ( PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial yaitu Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Keluarga Berencana, Kesehatan Reproduksi Remaja, Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV /AIDS, Paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) ditambah Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut.

Adapun hak reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan mempunyai anak, berapa jumlah anak, dan jarak antara anak yang dikehendaki. Dalam hal ini hak reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi, dan proses produksi. Merangkum dari berbagai sumber, setidaknya beberapa hak reproduksi dapat dijabarkan, Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kespro yang terbaik, perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap tentang seksualitas, kespro, manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan medis., adanya untuk memperoleh pelayanan KB yang aman dan efektif terjangkau,dapat diterima sesuai dengan pilihan, tampak paksaan tidak melawan hokum, perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta memperoleh bayi yang sehat.
 ciri berpikir filsafat, berfikir dengan sungguh sungguh tentang suatu hal memiliki beberapa syarat-syarat utama, yaitu pertama, radikal, yaitu berpikir sampai ke akarnya; melihat kaitan antara couses-impact.  Kedua, sistemik, yaitu berpikir secara logis, bergerak selangkah demi selangkah penuh kesadaran, runut dengan menggunakan alur tertentu, berurutan dan penuh rasa tanggung jawab; ketiga, universal; atau berpikir secara menyeluruh, holistic, tidak terbatas pada bagian-bagian tertentu saja. Bukan pada kulit, batang, daun, tetapi pada keseluruhan proses dan isi obyek tersebut.

Latihan
1.      Apa pengertian kesehatan reproduksi?
2.      Apa saja ruang lingkup kesehatan reproduksi?
3.      Apa saja hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi?







DAFTAR PUSTAKA

Kumalasari, Intan  dan Andhyantoro, Iwan.2013. Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan dan Perawatan. Jakarta: Salemba Medika
Kusmiran,Eny.2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika
Marmi.2014.KESEHATAN REPRODUKSI.Yogyakarta:Pustaka Pelajar

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Tentang Macam-macam Klien dalam Asuhan Kebidanan.

Menjaga Amanah