Konsep Kesehatan Reproduksi
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Puji syukur penulis
ucapkan terima kasih atas kehadirat Allah SWT karena berkat
rahmat-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep
Kesehatan Reproduksi”. Makalah ini disusun dalam rangka
perkuliahan Kesehatan Reproduksi PSKB
2 Reg A4.
Dalam penyusunan makalah ini, telah banyak bantuan
khususnya materi dari dosen mata kuliah Kesehatan
Reproduksi. Penulis memberikan ucapan terima kasih
kepada Ibu Sulhawa, SST. M.Kes, Ibu
Wargustini, M.Kes, dan
Orang tua, serta teman-teman yang telah meluangkan waktunya untuk memberi
saran, dan dorongan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Maka
dari itu sebagai seorang mahasiswa yang masih
dalam proses pembelajaran,
penulisan makalah ini masih banyak
kekurangan. Oleh karena
itu, penulis sangat mengharapkan
adanya kritik dan
saran yang bersifat
positif, guna penulisan
makalah yang lebih baik
lagi di masa
yang akan datang.
Harapan penulis,
semoga makalah yang
sederhana ini, dapat
memberi manfaat tersendiri
bagi pembaca tentang kesehatan reproduksi.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Palembang,
Februari 2015
Penyusun
UNIT 1
KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
Tujuan Perkuliahan Umum
ü Mahasiswa memahami tentang
Konsep Kesehatan Reproduksi.
Tujuan Perkuliahan Khusus
ü Mahasiswa
dapat menjelaskan konsep kesehatan
reproduksi.
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan perkembangan program kesehatan reproduksi
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan ruang lingkup kesehatan reproduksi.
ü Mahasiswa
dapat menjelaskan pelayanan secara Inti komponen Kespro yang masih menjadi
masalah di Indonesia ( PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan rekomendasi lokarya
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan pendekatan
siklus hidup
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan hak-hak
kesehatan reproduksi
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan Hak reproduksi
dapat dijabarkan
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan indikator terpenuhi
atau tidak terpenuhinya hak reproduksi digambarkan dalam derajat kesehatan
reproduksi masyarakat yang ditunjukkan
dengan beberapa komponen.
ü Mahasiswa
dapat menjelaskan beberapa hal yang
dapat mempengaruhi buruk terhadap derajat kesehatan reproduksi perorangan.
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan perilaku
diskriminatif terhadap perempuan
ü
Mahasiswa dapat
menjelaskan manfaat belajar kesehatan
reproduksi.
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan
manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan
para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan
dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu
kesehatan pun begitu cepat berkembang mulai dari peralatan ataupun teori
sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk
bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal
ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang
harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah
keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa
menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran
pasien dalam menjalankan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi
bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialis tetapi sangat begitu
penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai
ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan secara fisik, mental dan kesejahteraan
sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi,
serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau
kecacatan (ICPD, 1994).Implikasi definisi kesehatan reproduksi berarti bahwa
setiap orang yang mampu memiliki kehidupan seksual yang memuaskan dan aman bagi
dirinya, juga mampu menurunkan serta memenuhi keinginannya tanpa ada hambatan
apapun, kapan, dan berapa sering untuk memiliki keturunan.
Kesehatan
seksual merupakan keharmonisan hubungan antar manusia, dimana setiap individu
merasa nyaman dengan seksualitasnya dan mampu mengkomunikasikan
perasaan-perasaan dan kebutuhan seksualnya serta menghormati kebutuhan seksual
orang lain. (FWCW Platform, 1996, ICPD).
Hak-hak
seksual adalah termasuk hak asasi perempuan untuk dapat secara bebas dan
bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan
seksualitasnya termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan,
diskriminasi dan kekerasan (FWCW Platform, 1996).
PEMBAHASAN
1. Konsep Kesehatan Reproduksi
Aristoteles dalam
"The classical theory of
concepts" menyatakan bahwa konsep merupakan penyusun utama dalam
pembentukan pengetahuan ilmiah dan filsafat pemikiran manusia. Konsep merupakan
abstraksi suatu ide atau gambaran mental, yang dinyatakan dalam suatu kata atau
simbol. Konsep dinyatakan juga sebagai bagian dari pengetahuan yang dibangun
dari berbagai macam kharakteristik.
Berbagai pengertian
konsep dikemukan oleh beberapa pakar. Konsep didefinisikan sebagai suatu arti
yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri-ciri yang sama. Konsep
diartikan juga sebagai suatu abstraksi dari ciri-ciri sesuatu yang mempermudah
komunikasi antar manusia dan memungkinkan manusia untuk berpikir. Pengertian
konsep yang lain adalah sesuatu yang umum atau representasi intelektual yang
abstrak dari situasi, obyek atau peristiwa, suatu akal pikiran, suatu ide atau
gambaran mental.
Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan
sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala
aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO,
1992)
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992).
Kesehatan
Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang
tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang
berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001). Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan
kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem
dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan
kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi
kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa,
spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga
dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996).
2. Perkembangan
Program Kesehatan Reproduksi
1.
Di indonesia Lokakarya Nasional
Kesehatan Reproduksi pada bulan Mei 1996 di Jakarta.
2.
Definisi Kesehatan Reproduksi adalah suatu Keadaan sejahterah fisik, mental dan sosial secara utuh tidak
semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam semua hal yang berkaitan
dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.
3. Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
Ruang lingkup kesehatan reproduksi mencakup keseluruhan
kehidupan manusia sejak lahir sampai mati. Pelaksanaan kesehatan reproduksi
menggunakan pendekatan siklus hidup (life
cycle approach) agar diperoleh sasaran yang pasti dan komponen pelayanan
yang jelas serta dilaksanakan secara terpadu dan berkualitas dengan
memperhatikan hak reproduksi perorangan dengan bertumpu pada program pelayanan
yang tersedia.
Dalam pendekatan siklus hidup dikenal 5 tahap, beberapa
pelayanan kesehatan reproduksi dapat diberikan pada tiap tahapan berikut ini.
1.
Konsepsi
a.
Perlakukan sama terhadap janin laki laki/ perempuan.
b.
Pelayanan antenatal, persalinan, dan nifas yang aman, serta
pelayanan bayi baru lahir.
2.
Bayi dan Anak
a.
ASI ekslusif dan penyapihan yang layak.
b.
Tumbuh kembang anak dan pemberi makanan dengan gizi seimbang.
c.
Imunisasi, Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), dan Menejemen Terpadu Bayi Muda (MTBM).
d.
Pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
e.
Pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang
sama pada anak laki laki dan perempuan.
3.
Remaja
a.
Gizi seimbang.
b.
Informasi tentang kesehatan reproduksi.
c.
Pencegahan kekerasan seksual.
d.
Pencegahan terhadap ketergantungan narkotik, psikotropika,
dan zat adiktif.
e.
Perkawinan pada usia yang wajar.
f.
Pendidikan dan peningkatan keterampilan
g.
Peningkatan penghargaan diri
h.
Peningkatan pertahanan terhadap godaan dan ancaman
4.
Usia Subur
a.
Kehamilan dan persalinan yang aman
b.
Pencegahan kecacatan dan kematian akibat kehamilan pada ibu
dan bayi.
c.
Menjaga jarak kelahiran dan jumlah kehamilan dengan penggunaan
alat kontrasepsi atau KB.
d.
Pencegahan terhadap PMS/HIV/AIDS
e.
Pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas
f.
Pencegahan dan penanggulangan masalah aborsi secara rasional.
g.
Deteksi dini kanker payudara dan leher rahim
h.
Pencegahan dan menejemen infertilitas
5.
Usia Lanjut
a.
Perhatian terhadap menopouse/ adropause.
b.
Perhatian pada penyakit utama degeneratif, termasuk rabun,
gangguan mobilitas, dan osteoporosis.
c.
Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat.
-
Secara luas ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi hal-hal
berikut :
1.
Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2.
Keluarga Berencana
3.
Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (
ISR ), trmasuk PMS-HIV / AIDS
4.
Pencegahan dan penangulangan komplikasi aborsi
5.
Kesehatan Reproduksi Remaja
6.
Pencegahan dan Penanganan Infertilitas
7.
Kanker pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
8.
Berbagi aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker
serviks, mutilasi genetalia, fistula dll.
4. Dalam penerapanya, pelayanan secara Inti komponen Kespro yang
masih menjadi masalah di Indonesia ( PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Esensial
1.
Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
2.
Keluarga Berencana
3.
Kesehatan Reproduksi Remaja
4.
Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi (
ISR ), trmasuk PMS-HIV /AIDS
5.
Paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK)
ditambah Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut
5. Rekomendasi Lokarya
1.
Perlu dibentuk Komisi Kesehatan Reproduksi sebagai Wadah
koordinasi SK Menkes Nomor 433/Menkes/Sk/v/1998 tentang Komisi Kespro
2.
Penerapan PKRE dan
PKRK melalui Integrasi Fungsional
3.
Keterlibatan Organisasi Profesi
4.
Keterlibatan dan tanggung Jawab pria untuk mencapai kemitraan
kesejajaran pria dan wanita
5.
Data kesehatan Reproduksi berwawasan jender.
6. Pendekatan Siklus Hidup
7. Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi
adalah hak setiap individu dan pasangan untuk menentukan kapan mempunyai anak,
berapa jumlah anak, dan jarak antara anak yang dikehendaki. Dalam hal ini hak
reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi, dan proses produksi.
Hak reproduksi
perorangan dapat diartikan bahwa “setiap orang baik laki-laki maupun perempuan
(tanpa memandang perbedaan kelas sosial, suku, Umur, Agama dll) mempunyai hak
yang sama untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab ( kepada diri,
keluarga dan Masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak, serta untuk
menentukan waktu kelahiran anak dan dimana akan melahirkan”.
8. Hak reproduksi dapat dijabarkan
-
Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kespro yang
terbaik.
-
Perempuan dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap
tentang seksualitas, kespro, manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan
medis.
-
Adanya untuk memperoleh pelayanan KB yang aman dan efektif
terjangkau,dapat diterima sesuai dengan pilihan, tampak paksaan tidak melawan
hukum.
-
Perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang
dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang
memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta
memperoleh bayi yang sehat.
-
Hubungan suami istri didasari penghargaan terhadap pasangan
masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama.
-
Para remaja, laki-laki maupun perempuan, berhak memperoleh
informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi remaja, sehingga dapat berperilaku sehat dan
menjalani kehidupan seksual.
-
Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan informasi yang
mudah diperoleh dan akurat mengenai PMS termasuk HIV/AIDS.
Menurut dokumen
International Conference on Population and Development (ICPD) Kairo 1994, hak
reproduksi mencakup hal hal sebagai berikut :
1.
Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan
reproduksi.
2.
Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
reproduksi.
3.
Hak atas kebebasan berfikir dan membuat keputusan tentang
kesehatan reproduksi
4.
Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran.
5.
Hak untuk hidup dan bebas dari risiko kematian karena
kehamilan atau masalah gender.
6.
Hak mendapat kebebasan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan
reproduksi.
7.
Hak untuk bebas dari segala bentuk penganiayaan dan perlakuan
buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi.
8.
Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan reproduksinya.
9.
Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
10.
Hak dalam kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam
politik yang bernuansa kesehatan reproduksi.
11.
Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kesehatan
reproduksi.
9. Indikator terpenuhi atau tidak terpenuhinya hak reproduksi
digambarkan dalam derajat kesehatan reproduksi masyarakat, yang ditunjukkan
dengan beberapa komponen.
1.
Angka Kematian Ibu ( AKI, 1997 ) : 373/100.000 KH
2.
Anemia ibu hamil : 50 %
3.
Kurang Energi Kronis ( KEK ) pada ibu hamil 30 %
4.
Angka Kematian Bayi ( AKB 1995 ) : 53 per 1000 KH
5.
Cakupan pelayanan KB ( CPR, 1997 ) : 57 %
6.
Partisipasi laki-laki dalam ber KB ( 1997) : 1,1 %
7.
Ibu hamil yang mempunyai satu atau lebih keadaan ”4 terlalu”
( 65 % ibu hamil )
10. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi buruk terhadap derajat
kesehatan reproduksi perorangan
1.
Kemiskinan sekitar 40 % berakibat kesakitan kecacatan dan
kematian.
2.
Kedudukan perempuan dalam keluarga misalnya keadaan
sosioekonomi, budaya dan nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
3.
Akses ke fasilitas kesehatan yang memberikan kespro belum
memadai (jarak, jauh, kurang informasi, keterbatasan biaya, tradisi).
4.
Kualitas pelayanan kespro (pelayanan kesehatan kurang
memperhatikan klien, kemampuan fasilitas kesehatan yang kurang memadai)
11. Perilaku diskriminatif terhadap
perempuan
1.
Perempuan di nomor duakan dalam aspek kehidupan (makan
sehari-hari, pendidikan, kerja dan kedudukan).
2.
Perempuan terpaksa nikah di usia muda karena tekanan ekonomi
ortu.
3.
Keterbatasan perempuan dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan dirinya.
4.
Tingkat pendidikan perempuan yang belum merata dan masih
rendah menyebabkan informasi yang diterima tentang kespro terbatas.
12. Manfaat Belajar Kesehatan Reproduksi
a. Kesehatan
reproduksi memberikan pandangan yang luas tentang kesehatan reproduksi.
b. Kesehatan
reproduksi dapat menambah wawasan kita tentang kesehatatan reproduksi
c. Kesehatan
reproduksi dapat Menjaga diri kita sendiri supya tidak salah jalan dalam
menghadapi segala macam yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi
d.
Kesehatan reproduksi tidak hanya
diketahui oleh para bidan
atau spesialis tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para
istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi
kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
e.
Untuk
itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa
dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga,
supaya kesejahteraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna.
Rangkuman
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan secara fisik, mental dan kesejahteraan
sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi,
serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit atau
kecacatan (ICPD, 1994). Maka dalam penerapanya,
pelayanan secara Inti komponen Kespro yang masih menjadi masalah di Indonesia (
PKRE) Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial yaitu Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, Keluarga
Berencana, Kesehatan
Reproduksi Remaja, Pencegahan dan
Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV /AIDS, Paket
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) ditambah Kesehatan
Reproduksi Usia Lanjut.
Adapun hak reproduksi adalah hak setiap individu dan pasangan untuk
menentukan kapan mempunyai anak, berapa jumlah anak, dan jarak antara anak yang
dikehendaki. Dalam hal ini hak reproduksi terkait erat dengan sistem, fungsi,
dan proses produksi. Merangkum dari berbagai sumber,
setidaknya beberapa hak reproduksi
dapat dijabarkan, Setiap orang
berhak memperoleh standar pelayanan kespro yang terbaik,
perempuan
dan laki-laki berhak memperoleh informasi lengkap tentang seksualitas, kespro,
manfaat dan efek samping obat-obatan dan tindakan medis., adanya untuk
memperoleh pelayanan KB yang aman dan efektif terjangkau,dapat diterima sesuai
dengan pilihan, tampak paksaan tidak melawan hokum,
perempuan
berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang dibutuhkan, yang
memungkinkan sehat dan selamat menjalani kehamilan dan persalinan serta
memperoleh bayi yang sehat.
ciri berpikir
filsafat, berfikir dengan sungguh sungguh tentang suatu hal memiliki beberapa
syarat-syarat utama, yaitu pertama, radikal, yaitu berpikir sampai ke akarnya;
melihat kaitan antara couses-impact.
Kedua, sistemik, yaitu berpikir secara logis, bergerak selangkah demi selangkah
penuh kesadaran, runut dengan menggunakan alur tertentu, berurutan dan penuh
rasa tanggung jawab; ketiga, universal; atau berpikir secara menyeluruh,
holistic, tidak terbatas pada bagian-bagian tertentu saja. Bukan pada kulit,
batang, daun, tetapi pada keseluruhan proses dan isi obyek tersebut.
Latihan
1.
Apa
pengertian kesehatan reproduksi?
2.
Apa saja
ruang lingkup kesehatan reproduksi?
3.
Apa saja hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi?
DAFTAR PUSTAKA
http://handri-haryadi.blogspot.com/2011/12/makalah-kesehatan-reproduksi-kerangka.html, diakses
12 Februari 2015
Kumalasari, Intan dan Andhyantoro, Iwan.2013. Kesehatan Reproduksi untuk Mahasiswa Kebidanan dan Perawatan. Jakarta: Salemba
Medika
Kusmiran,Eny.2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Jakarta: Salemba Medika
Marmi.2014.KESEHATAN REPRODUKSI.Yogyakarta:Pustaka
Pelajar
Comments
Post a Comment