Omnibus Law

Investasi. Investasi. Investasi. Korupsi!!

 "Mau diajak bahagia saja, kok, susah amat." Ucap kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyinggung para penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (detik.com,18-10-2020)

Benarkah Omnibus Law UU Cipta Kerja mampu mendorong investasi? 

Pemerintah mengklaim Omnibus Law UU Cipta Kerja dibuat untuk kebaikan ekonomi bangsa dan rakyat Indonesia. Sehingga lahirnya UU yang memudahkan para investor, bentuk ikhtiar negara dalam pemulihan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja.

Pembangunan ekonomi Indonesia tidak akan mungkin bisa berjalan tanpa adanya bantuan pihak swasta. Investasi diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, yang diyakini mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Inilah yang terus dinarasikan pemerintah pada para demonstran dan seluruh warga.

Namun, sungguh sayang, narasi yang dibangun tak mampu menutupi realitas yang terjadi. Persoalan buruh di tanah air, tak bisa dilepaskan dari regulasi yang pro korporasi. Omnibus menciptakan lapangan kerja, justru malah berpotensi merampas lapangan kerja yang semakin menyempit dikarenakan pandemi.

Menurut Faisal Basri seorang senior ekonomi, bahwa Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan investasi yang baik. Turun hanya saat masa pemilu, bahkan realisasi investasi ditahun 2019 melebihi target (detik.com, 18/10/2020).

Sehingga, jika dibuatnya Omnibus Law adalah untuk menggenjot investasi. Faktanya, investasi Indonesia baik-baik saja. Walaupun di masa Pandemi ini investasi Indonesia menurun, Karena memang saat ini ekonomi dunia sedang mengalami ketidakstabilan. 

Menurut Ismail Yusanto, hambatan utama investasi di Indonesia adalah korupsi (detik.com, 18/10/2020). Jika memang ingin meningkatkan investasi, mengapa justru seolah-olah melindungi korupsi. Seperti pelemahan fungsi KPK dan pidato-pidato Presiden yang jarang menyinggung masalah korupsi. Seolah korupsi bukan masalah besar. Akhirnya, tidak ada upaya serius memberantas korupsi.

Maka dari itu, patut kita mempertanyakan relevansi dibuatnya Omnibus Law terhadap upaya meningkatkan investasi. Justru dalam undang-undang ini, yang sangat terlihat adalah keberpihakan penguasa pada pemilik modal.

Karpet merah itu semakin megah menyambut korporasi, tanpa melihat dampak buruk bagi negeri.

Bersambung ~


Source : Detik.com, MuslimahNews.com

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Makalah Perubahan Fisiologis Pada Masa Nifas

Makalah Tentang Macam-macam Klien dalam Asuhan Kebidanan.